Sabtu, 17 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama              : Richa Yunindia

NIM                : 201410110311111         

Praktikum      : Hukum Kontrak / Perjanjian

Tutor              : Kasyful Qulub S.H dan Muda Tri Saputra



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL

NOMOR : 20121211

Pada hari sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :

1. ROBY WINATA, 45 Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut  : PIHAK PERTAMA_______________________________________________________

2. ROKSI SAEPULLOH, 33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA__________________________________________________________

Dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh pihak pertama dan pihak kedua kenal, yaitu :



1.    KYKA JAYANEGARA, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang.

2.    FRACHA JAYANINDIA, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

1.    Jenis kendaraan      : MOBIL

2.    Merk/Type              : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG

3.    Tahun Pembuatan   : 2010

4.    Nomor Polisi                      : N-1234-AF

5.    Nomor BPKB                    : 20101110 TA87654321

6.    Nomor rangka                    : TA87654321

7.    Nomor mesin                      : M2010F201234

8.    Warna                                 : PUTIH

9.    Kondisi barang       : BAIK



Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :

Pasal 1

Nama dan Ketentuan

1.      Pihak pertama adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada pihak kedua.

2.      Pihak kedua adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.

3.      Sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.



Pasal 2

Objek

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.



Pasal 3

Harga Sewa

Harga sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 300.000,-  per hari termasuk uang bensin dan dibayar di awal.



Pasal 4

Jangka waktu

Jangka waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.







Pasal 5

Jaminan

Untuk memenuhi syarat dalam melakukan sewa-menyewa kendaraan ini  harus mengisi formulir biodata diri lengkap, asli dan fotokopi ktp, sim dan foto diri.



Pasal 6

Penggunaan

Dalam sewa-menyewa ini pihak kedua harus menggunakan dengan baik sebagaimana mestinya, merawat dan juga menjaga kebersihan dan kondisi fisik kendaraan.



Pasal 7

Hak dan Kewajiban

1.      Pihak pertama berhak mengambil kendaraan apabila pihak kedua mengalihkan sewa kepada orang lain tanpa persetujuan.

2.      Pihak pertama berhak menaikkan harga sewa 5% apabila pihak kedua tidak mengembalikan kendaraan tepat waktu.

3.      Pihak pertama berkewajiban memberi tahu kondisi kendaraan kepada pihak kedua secara detail.

4.      Pihak pertama berkewajiban memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh pihak kedua.

5.      Pihak kedua berhak meminta kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa (force majeur) di perjalanan.

6.      Pihak kedua berhak meminta surat-surat lengkap selama pemakaian sewa-menyewa.

7.      Pihak kedua berkewajiban bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan ditimbulkan oleh pihak kedua.



Pasal 8

Sanksi

Apabila pihak kedua tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 7 maka pihak kedua akan dimintakan harga sewa kendaraan dua kali lipat beserta ganti rugi kerusakan.













Pasal 9

Ketentuan Lain

1.      Perjanjian ini hanya diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.

2.      Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.



Pasal 10

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak di tandatangani kedua belah pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi.





Dibuat di   : Malang

Tanggal     : 12 November 2012





PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA





                                                                               





ROBY WINATA                                                            ROKSI SAEPULLOH





Saksi-saksi :







a). Kyka Jayanegara       (………………………….)







b). Fracha Jayanindia     (………………………….)

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama: Kamila Miftachun Naimah

Nim : 201410110311340

Tugas : Praktikum H. Kontrak (Individu )



PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL

NOMOR: 20121211



Pada hari Sabtu, tanggal dua belas November dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL, yang beralamat di Jalan soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :-------------------

1.    ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta nomor 45 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA-------------------------------------

2.    ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, Bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA-------------------------------------------

Dalam perjanjian ini dihadiri oleh saksi-saksi :

PIHAK PERTAMA mengahadirkan saksi yaitu saudara Husni Almujahid, swasta, umur 34 tahun, beralamat di Jl.Husni Thamrin No.40 DAU Malang yang mengenal dan sebagai teman dekat dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA menghadirkan saksi yaitu Anggradian Angling Sucipto , PNS, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Bukitbubuhan No. 33 DAU Kab. Malang yang mengenal dan teman dekat PIHAK KEDUA 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

1.    Jenis kendaraan                  : MOBIL

2.    Merek/ Type                       : TOYOTA AVANZA/ MOBIL PENUMPANG

3.    Tahun pembuatan               : 2010

4.    Nomor polisi                       : N-1234-AF

5.    Nomor BPKB                    : 20101110

6.    Nomor rangka                    : TA87654321

7.    Nomor mesin                      : M2010F201234

8.    Warna                                 : Putih

9.    Kondisi barang                   : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.



Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat – syarat serta ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini diatur dalam pasal – pasal, sebagai berikut :



Pasal 1

Obyek sewa menyewa

PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan Kendaraan  kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIhK KEDUA menerima baik persewaan Mobil yang berada di Jalan soekarno Hatta Nomor 09 Malang, yang berupa :       

a.         Jenis kendaraan                : Mobil

b.        Merek/ Type                     : TOYOTA AVANZA/ MOBIL PENUMPANG

c.         Tahun pembuatan             : 2010

d.        Nomor polisi                    : N-1234-AF

e.         Nomor BPKB                  : 20101110

f.         Nomor rangka                  : TA87654321

g.        Nomor mesin                    : M2010F201234

h.        Warna                               : Putih

i.          Kondisi barang                 : Baik

Pasal 2

Penggunaan

Bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini PIHAK KEDUA menggunakan Kendaraan yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA guna untuk  mengangkut penumpang



Pasal 3

Jangka Waktu

Jangka Waktu persewaan adalah selama 2 Tahun , terhitung sejak di tandantanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah  kendaraan kepada PIHAK KEDUA selaku Menyewa kendaraan termulai sejak tanggal 12 November 2012 sampai dengan tanggal 12 November2014



Pasal 4

Harga Sewa

Besarnya harga sewa kontrak sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) / Bulan dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk keseluruhan jangka waktu sewa setelah perjanjian ini ditandatangani.                                  

                                               

Pasal 5

Dokumen Kepemilikan

PIHAK KEDUA harus menyerahkan Dokumen Identitas berupa (foto copy KTP/SIM)  atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan pemilikan Kendaraan  yang disewa kontrak oleh PIHAK PERTAMA yang diserahkan sebagai Jaminan tanpa melalui Perantara



Pasal 6

Jaminan dan Tanggung Jawab

(1)       Kendaraan yang telah disewakan dalam  diperjanjikan merupakan hak mutlak PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian, bebas dari Tagihan Pajak , tanggungan lainnya dalam keadaan sudah menjadi milik PIHAK PERTAMA secara sah dan mutlak.

(2)       PIHAK KEDUA dapat menjalankan haknya menyewa kendaraan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan



Pasal 7

Syarat Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian

(1)     PIHAK KEDUA dapat melakukan perpanjangan Sewa Menyewa kendaraan sesuai syarat sah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan memberikan penjelasan maksut dan tujunnay minimal 7 x 24 jam (1 minggu) sebelum berakhirnya perjanjian

(2)     PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan perjanjian sewa menyewa ini sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian dengan syarat :

1.      Memberitahukan terlebih dahulu alasan dengan maksut secara tertulis sekurang –kurangnya 30 hari sebelum perjanjian ini berakhir

2.      Mengembalikan kendaraan yang telah disewa sesuai dengan keadaaan semula.

3.      Tidak berhak untuk menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dilaksanakan.



Pasal 8

Larangan

(1)       PIHAK KEDUA harus melengkapi dokumen dan syarat yang telah diperjanjikan dengan PIHAK PERTAMA

(2)       PIHAK KEDUA dilarang untuk membalik nama Surat-Surat perihal penting atas kepemillikan kendaraan yang telah di sewa  dari PIHAK PERTAMA

(3)       Apabila PIHAK PERTAMA selaku pengguna kendaraan menyimpang dari pasal 7 ayat 1 dan 2,  maka dalam perjanjian ini dianggap tidak sah dan batal demi hukum (onrechmatikedad)



Pasal 9

Sanksi

(1)       PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengalihkan kendaraan yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.                 

(2)       Apabila penggunaan kendaraan menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK

KESATU berhak untuk membatalkan perjanjian ini.

(3)       Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan selama melakukan sewa, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.



Pasal 10

Keadaan Memaksa

Apabila terjadi keadaan memaksa (force mejeur) seperti keclakaan di tengaj jalan, karena bencana alam , keadaan darurat lain yanh dalil-dalil dapat diterima oleh akal sehat sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek dan tanggung jawab masing-masing pihak.



Pasal 11

Ketentuan Lain-lain

(1)       Tentang segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas pemufakatan kedua belah pihak secara bersama dengan ber[edoman pada perjanjian  ini.

(2)       Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini.

(3)       PIHAK KEDUA wajib beriktikad baik dan mampu bertanggung jawab serta memelihara kendaraan yang disewa dari PIHAK PERTAMA



Pasal 8

Perselisihan

1)        Apabila dalam Pejanjian ini antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang merugikan antara kedua belah pihak maka akan diselesikan secara Kekeluargaan (musyawarah)

2)        Apabila  dengan pasal 8 ayat (1) tidak dapat diselesaikan maka dapat diselesaikan ke ranah Pengadilan  Negeri



Pasal 9

Ketentuan Penutup

Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KESATU dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.





 PIHAK KEDUA,                                                                       PIHAK KESATU

Text Box: MATERAI
6000







  ROKSI SAEPULLOH                                                         ROBY WINATA

           

SAKSI 1                                                                                 SAKSI 2





HUSNI ALMUJAHID                                                          ANGGRADIAN ANGLING S.

                                   


Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama              : Richa Yunindia

NIM                : 201410110311111         

Praktikum      : Hukum Kontrak / Perjanjian

Tutor              : Kasyful Qulub, S.H dan Muda Tri Saputra



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

POSISI KASUS

Pada tanggal 10 Oktober 2014 telah diadakan perjanjian sewa-menyewa rumah antara Richa Yunindia  dan Kamila Miftachun Naimah. Richa Yunindia lahir di Malang 19 Juni 1984 bekerja sebagai dokter Gigi di rumahnya sendiri di Jalan Cahaya Perumahan Tirtasani Blok F-17, Kecamatan Karangploso, Malang. Kamila Miftachun Naimah lahir di Surabaya 21 Maret 1982, beralamat di Jalan A. Yani No. 77, Kecamatan Lintangbaru, Surabaya, bekerja sebagai pegawai bank di BRI yang beralamat di Jalan Ikan piranha Atas No. 19 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada perjanjian sewa-menyewa ini dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak yakni Kyka Jayanegara, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang dan Fracha Jayanindia, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.

Richa Yunindia memiliki sebuah rumah yang beralamat di Soekarno Hatta Jalan Ikan Kakap No. 45 di Perumahan Grand Masyhur Blok C-5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang akan di sewakan dengan rincian sebagai berikut :

a.       Luas bangunan mencapai 21 m2.

b.      Ukuran rumah 6m x 3.5 m.

c.       Listrik 1300 watt.

d.      Air pdam golongan II B.

e.       Terdiri dari 1 ruang tamu, 1 dapur, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi dan garasi.

Kamila Miftachun Naimah menyewa rumah ini sebagai tempat tinggal sementara saat bekerja sebagai pegawai bank BRI, dimana tempat rumah yang akan di sewa ini berdekatan dengan lokasi kerjanya.



Jangka waktu untuk menyewa rumah Richa Yunindia ini adalah selama 1 tahun dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai 10 Oktober 2015 dan dapat dilakukan perpanjangan sebulan sebelum masa sewa berakhir.



Untuk harga sewa rumah ini sebesar Rp. 5.000.000,- dan tidak termasuk biaya listrik dan air. Dan pembayaran awal yakni setengah harga dari harga sewa dan sisa dibayar 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.

Dalam hal sewa menyewa ini Richa Yunindia akan menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan akta turunan untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah kepada Kamila Miftachun Naimah sebagai bukti otentik.



Di salah satu pasalnya dalam perjanjian sewa menyewa ini mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :



Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Pihak pertama berhak menagih uang sewa saat waktu pembayaran.
2.      Pihak pertama berkewajiban mengunjungi rumah yang di sewakan setiap satu kali dalam sebulan untuk mengecek keadaan rumah.
3.      Pihak kedua berhak melakukan komplen apabila terjadi kerusakan yang tidak di beritahukan sebelumnya.
4.      Pihak kedua berkewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul selama masa sewa-menyewa.



Jenis sanksi yang dapat diberikan oleh Richa Yunindia kepada Kamila Miftachun Naimah, jika melanggar Richa Yunindia berhak membatalkan apabila Kamila Miftachun Naimah melakukan pengalihan hak sewa kepada orang lain. Apabila ketentuan yang dimaksud pasal 7 ayat 4 tidak di penuhi oleh Kamila Miftachun Naimah maka akan ada pemotongan waktu sewa yakni 2 bulan.



Apabila terjadi kerusakan yang dikarenakan force majeur atau keadaan memaksa seperti banjir, gempa bumi dan kebakaran serta keadaan darurat lainnya maka akan dilakukan dan atas biaya Richa Yunindia.



Segala pemungutan biaya seperti air minum, listrik dan telepon akan ditanggunag oleh Kamila Miftachun Naimah. Serta permufakatan yang lain akan diputuskan secara bersamaan dengan tetap berpedoman pada perjanjian ini.



Selain itu, apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan di tempat kediaman hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang dan perjanjian ini diatas materai yang di hadiri dan di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi yang dibuat dengan rangkap 3 (tiga).