Sabtu, 17 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama: Kamila Miftachun Naimah

Nim : 201410110311340

Tugas : Praktikum H. Kontrak (Individu )



PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL

NOMOR: 20121211



Pada hari Sabtu, tanggal dua belas November dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL, yang beralamat di Jalan soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :-------------------

1.    ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta nomor 45 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA-------------------------------------

2.    ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, Bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA-------------------------------------------

Dalam perjanjian ini dihadiri oleh saksi-saksi :

PIHAK PERTAMA mengahadirkan saksi yaitu saudara Husni Almujahid, swasta, umur 34 tahun, beralamat di Jl.Husni Thamrin No.40 DAU Malang yang mengenal dan sebagai teman dekat dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA menghadirkan saksi yaitu Anggradian Angling Sucipto , PNS, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Bukitbubuhan No. 33 DAU Kab. Malang yang mengenal dan teman dekat PIHAK KEDUA 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

1.    Jenis kendaraan                  : MOBIL

2.    Merek/ Type                       : TOYOTA AVANZA/ MOBIL PENUMPANG

3.    Tahun pembuatan               : 2010

4.    Nomor polisi                       : N-1234-AF

5.    Nomor BPKB                    : 20101110

6.    Nomor rangka                    : TA87654321

7.    Nomor mesin                      : M2010F201234

8.    Warna                                 : Putih

9.    Kondisi barang                   : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.



Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat – syarat serta ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini diatur dalam pasal – pasal, sebagai berikut :



Pasal 1

Obyek sewa menyewa

PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan Kendaraan  kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIhK KEDUA menerima baik persewaan Mobil yang berada di Jalan soekarno Hatta Nomor 09 Malang, yang berupa :       

a.         Jenis kendaraan                : Mobil

b.        Merek/ Type                     : TOYOTA AVANZA/ MOBIL PENUMPANG

c.         Tahun pembuatan             : 2010

d.        Nomor polisi                    : N-1234-AF

e.         Nomor BPKB                  : 20101110

f.         Nomor rangka                  : TA87654321

g.        Nomor mesin                    : M2010F201234

h.        Warna                               : Putih

i.          Kondisi barang                 : Baik

Pasal 2

Penggunaan

Bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini PIHAK KEDUA menggunakan Kendaraan yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA guna untuk  mengangkut penumpang



Pasal 3

Jangka Waktu

Jangka Waktu persewaan adalah selama 2 Tahun , terhitung sejak di tandantanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah  kendaraan kepada PIHAK KEDUA selaku Menyewa kendaraan termulai sejak tanggal 12 November 2012 sampai dengan tanggal 12 November2014



Pasal 4

Harga Sewa

Besarnya harga sewa kontrak sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) / Bulan dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk keseluruhan jangka waktu sewa setelah perjanjian ini ditandatangani.                                  

                                               

Pasal 5

Dokumen Kepemilikan

PIHAK KEDUA harus menyerahkan Dokumen Identitas berupa (foto copy KTP/SIM)  atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan pemilikan Kendaraan  yang disewa kontrak oleh PIHAK PERTAMA yang diserahkan sebagai Jaminan tanpa melalui Perantara



Pasal 6

Jaminan dan Tanggung Jawab

(1)       Kendaraan yang telah disewakan dalam  diperjanjikan merupakan hak mutlak PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian, bebas dari Tagihan Pajak , tanggungan lainnya dalam keadaan sudah menjadi milik PIHAK PERTAMA secara sah dan mutlak.

(2)       PIHAK KEDUA dapat menjalankan haknya menyewa kendaraan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan



Pasal 7

Syarat Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian

(1)     PIHAK KEDUA dapat melakukan perpanjangan Sewa Menyewa kendaraan sesuai syarat sah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan memberikan penjelasan maksut dan tujunnay minimal 7 x 24 jam (1 minggu) sebelum berakhirnya perjanjian

(2)     PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan perjanjian sewa menyewa ini sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian dengan syarat :

1.      Memberitahukan terlebih dahulu alasan dengan maksut secara tertulis sekurang –kurangnya 30 hari sebelum perjanjian ini berakhir

2.      Mengembalikan kendaraan yang telah disewa sesuai dengan keadaaan semula.

3.      Tidak berhak untuk menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dilaksanakan.



Pasal 8

Larangan

(1)       PIHAK KEDUA harus melengkapi dokumen dan syarat yang telah diperjanjikan dengan PIHAK PERTAMA

(2)       PIHAK KEDUA dilarang untuk membalik nama Surat-Surat perihal penting atas kepemillikan kendaraan yang telah di sewa  dari PIHAK PERTAMA

(3)       Apabila PIHAK PERTAMA selaku pengguna kendaraan menyimpang dari pasal 7 ayat 1 dan 2,  maka dalam perjanjian ini dianggap tidak sah dan batal demi hukum (onrechmatikedad)



Pasal 9

Sanksi

(1)       PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengalihkan kendaraan yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.                 

(2)       Apabila penggunaan kendaraan menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK

KESATU berhak untuk membatalkan perjanjian ini.

(3)       Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan selama melakukan sewa, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.



Pasal 10

Keadaan Memaksa

Apabila terjadi keadaan memaksa (force mejeur) seperti keclakaan di tengaj jalan, karena bencana alam , keadaan darurat lain yanh dalil-dalil dapat diterima oleh akal sehat sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek dan tanggung jawab masing-masing pihak.



Pasal 11

Ketentuan Lain-lain

(1)       Tentang segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas pemufakatan kedua belah pihak secara bersama dengan ber[edoman pada perjanjian  ini.

(2)       Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini.

(3)       PIHAK KEDUA wajib beriktikad baik dan mampu bertanggung jawab serta memelihara kendaraan yang disewa dari PIHAK PERTAMA



Pasal 8

Perselisihan

1)        Apabila dalam Pejanjian ini antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang merugikan antara kedua belah pihak maka akan diselesikan secara Kekeluargaan (musyawarah)

2)        Apabila  dengan pasal 8 ayat (1) tidak dapat diselesaikan maka dapat diselesaikan ke ranah Pengadilan  Negeri



Pasal 9

Ketentuan Penutup

Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KESATU dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.





 PIHAK KEDUA,                                                                       PIHAK KESATU

Text Box: MATERAI
6000







  ROKSI SAEPULLOH                                                         ROBY WINATA

           

SAKSI 1                                                                                 SAKSI 2





HUSNI ALMUJAHID                                                          ANGGRADIAN ANGLING S.

                                   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar