Nama:
Kamila Miftachun Naimah
Nim
: 201410110311340
Tugas
: Praktikum H. Kontrak (Individu )
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR:
20121211
Pada hari Sabtu, tanggal
dua belas November dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT
CAR RENTAL, yang beralamat di Jalan soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah
diadakan perjanjian antara :-------------------
1. ROBY
WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan
Soekarno Hatta nomor 45 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di perumahan
Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama
perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA-------------------------------------
2. ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60,
Kota Malang, Bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor
20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK
KEDUA-------------------------------------------
Dalam perjanjian ini dihadiri oleh saksi-saksi :
PIHAK PERTAMA mengahadirkan saksi yaitu saudara
Husni Almujahid, swasta, umur 34 tahun, beralamat di Jl.Husni Thamrin No.40 DAU
Malang yang mengenal dan sebagai teman dekat dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA menghadirkan saksi yaitu Anggradian
Angling Sucipto , PNS, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Bukitbubuhan No. 33 DAU
Kab. Malang yang mengenal dan teman dekat PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk
menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari
PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis kendaraan :
MOBIL
2.
Merek/ Type : TOYOTA
AVANZA/ MOBIL PENUMPANG
3.
Tahun pembuatan :
2010
4.
Nomor polisi : N-1234-AF
5. Nomor
BPKB : 20101110
6.
Nomor rangka : TA87654321
7.
Nomor mesin : M2010F201234
8. Warna : Putih
9. Kondisi
barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dimana syarat – syarat serta ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini diatur
dalam pasal – pasal, sebagai berikut :
Pasal 1
Obyek sewa
menyewa
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan
Kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIhK KEDUA menerima baik persewaan Mobil yang berada di Jalan soekarno
Hatta Nomor 09 Malang, yang berupa :
a.
Jenis kendaraan : Mobil
b.
Merek/ Type : TOYOTA AVANZA/ MOBIL PENUMPANG
c.
Tahun pembuatan : 2010
d.
Nomor polisi : N-1234-AF
e.
Nomor BPKB : 20101110
f.
Nomor rangka : TA87654321
g.
Nomor mesin : M2010F201234
h.
Warna :
Putih
i.
Kondisi barang : Baik
Pasal 2
Penggunaan
Bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini PIHAK KEDUA menggunakan
Kendaraan yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA guna untuk mengangkut penumpang
Pasal 3
Jangka Waktu
Jangka Waktu persewaan
adalah selama 2 Tahun , terhitung sejak di tandantanganinya Perjanjian
ini oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah
kendaraan kepada PIHAK KEDUA selaku Menyewa kendaraan termulai sejak tanggal 12 November 2012 sampai
dengan tanggal 12 November2014
Pasal 4
Harga Sewa
Besarnya harga sewa
kontrak sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) / Bulan dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA untuk keseluruhan jangka waktu sewa setelah perjanjian ini
ditandatangani.
Pasal 5
Dokumen Kepemilikan
PIHAK
KEDUA harus menyerahkan Dokumen Identitas berupa (foto copy KTP/SIM) atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan
pemilikan Kendaraan yang disewa kontrak oleh PIHAK PERTAMA yang diserahkan sebagai Jaminan tanpa melalui Perantara
Pasal 6
Jaminan dan Tanggung Jawab
(1) Kendaraan yang telah
disewakan dalam diperjanjikan merupakan
hak mutlak PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian, bebas dari Tagihan
Pajak , tanggungan lainnya dalam keadaan sudah menjadi milik PIHAK PERTAMA
secara sah dan mutlak.
(2) PIHAK KEDUA dapat
menjalankan haknya menyewa kendaraan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 7
Syarat Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan
Perjanjian
(1) PIHAK KEDUA dapat melakukan
perpanjangan Sewa Menyewa kendaraan sesuai syarat sah perjanjian yang telah
disepakati sebelumnya dan memberikan penjelasan maksut dan tujunnay minimal 7 x
24 jam (1 minggu) sebelum berakhirnya perjanjian
(2) PIHAK KEDUA dapat memutuskan
hubungan perjanjian sewa menyewa ini sebelum jangka waktu berakhirnya
perjanjian dengan syarat :
1.
Memberitahukan terlebih dahulu alasan dengan maksut
secara tertulis sekurang –kurangnya 30 hari sebelum perjanjian ini berakhir
2.
Mengembalikan kendaraan yang telah disewa sesuai
dengan keadaaan semula.
3.
Tidak berhak untuk menuntut pengembalian uang sewa
untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dilaksanakan.
Pasal 8
Larangan
(1) PIHAK KEDUA harus
melengkapi dokumen dan syarat yang telah diperjanjikan dengan PIHAK PERTAMA
(2)
PIHAK KEDUA dilarang untuk membalik nama Surat-Surat
perihal penting atas kepemillikan kendaraan yang telah di sewa dari PIHAK PERTAMA
(3) Apabila PIHAK PERTAMA
selaku pengguna kendaraan menyimpang dari pasal 7 ayat 1 dan 2, maka dalam perjanjian ini dianggap tidak sah
dan batal demi hukum (onrechmatikedad)
Pasal 9
Sanksi
(1)
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengalihkan kendaraan
yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
(2)
Apabila penggunaan kendaraan menyimpang dari pasal 2
perjanjian ini, maka PIHAK
KESATU
berhak untuk membatalkan perjanjian ini.
(3)
Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan selama melakukan sewa, sehingga menimbulkan
kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian yang timbul menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (force mejeur) seperti keclakaan di
tengaj jalan, karena bencana alam , keadaan darurat lain yanh dalil-dalil dapat
diterima oleh akal sehat sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek dan
tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 11
Ketentuan Lain-lain
(1)
Tentang segala hal yang tidak atau belum cukup
diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas pemufakatan kedua belah pihak
secara bersama dengan ber[edoman pada perjanjian ini.
(2)
Kedua belah
pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini.
(3)
PIHAK KEDUA wajib beriktikad baik dan
mampu bertanggung jawab serta memelihara kendaraan yang disewa dari PIHAK
PERTAMA
Pasal 8
Perselisihan
1)
Apabila dalam
Pejanjian ini antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang merugikan
antara kedua belah pihak maka akan diselesikan secara Kekeluargaan (musyawarah)
2)
Apabila
dengan pasal 8 ayat (1) tidak dapat diselesaikan maka dapat diselesaikan
ke ranah Pengadilan Negeri
Pasal 9
Ketentuan Penutup
Perjanjian
sewa kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang
masing-masing Lembar pertama dipegang oleh PIHAK
KEDUA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KESATU dan mulai berlaku sejak ditandatangani
kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA, PIHAK
KESATU
ROKSI SAEPULLOH ROBY WINATA
SAKSI 1 SAKSI
2
HUSNI ALMUJAHID ANGGRADIAN
ANGLING S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar