Sabtu, 17 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama              : Richa Yunindia

NIM                : 201410110311111         

Praktikum      : Hukum Kontrak / Perjanjian

Tutor              : Kasyful Qulub S.H dan Muda Tri Saputra



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL

NOMOR : 20121211

Pada hari sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :

1. ROBY WINATA, 45 Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut  : PIHAK PERTAMA_______________________________________________________

2. ROKSI SAEPULLOH, 33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA__________________________________________________________

Dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh pihak pertama dan pihak kedua kenal, yaitu :



1.    KYKA JAYANEGARA, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang.

2.    FRACHA JAYANINDIA, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

1.    Jenis kendaraan      : MOBIL

2.    Merk/Type              : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG

3.    Tahun Pembuatan   : 2010

4.    Nomor Polisi                      : N-1234-AF

5.    Nomor BPKB                    : 20101110 TA87654321

6.    Nomor rangka                    : TA87654321

7.    Nomor mesin                      : M2010F201234

8.    Warna                                 : PUTIH

9.    Kondisi barang       : BAIK



Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :

Pasal 1

Nama dan Ketentuan

1.      Pihak pertama adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada pihak kedua.

2.      Pihak kedua adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.

3.      Sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.



Pasal 2

Objek

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.



Pasal 3

Harga Sewa

Harga sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 300.000,-  per hari termasuk uang bensin dan dibayar di awal.



Pasal 4

Jangka waktu

Jangka waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.







Pasal 5

Jaminan

Untuk memenuhi syarat dalam melakukan sewa-menyewa kendaraan ini  harus mengisi formulir biodata diri lengkap, asli dan fotokopi ktp, sim dan foto diri.



Pasal 6

Penggunaan

Dalam sewa-menyewa ini pihak kedua harus menggunakan dengan baik sebagaimana mestinya, merawat dan juga menjaga kebersihan dan kondisi fisik kendaraan.



Pasal 7

Hak dan Kewajiban

1.      Pihak pertama berhak mengambil kendaraan apabila pihak kedua mengalihkan sewa kepada orang lain tanpa persetujuan.

2.      Pihak pertama berhak menaikkan harga sewa 5% apabila pihak kedua tidak mengembalikan kendaraan tepat waktu.

3.      Pihak pertama berkewajiban memberi tahu kondisi kendaraan kepada pihak kedua secara detail.

4.      Pihak pertama berkewajiban memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh pihak kedua.

5.      Pihak kedua berhak meminta kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa (force majeur) di perjalanan.

6.      Pihak kedua berhak meminta surat-surat lengkap selama pemakaian sewa-menyewa.

7.      Pihak kedua berkewajiban bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan ditimbulkan oleh pihak kedua.



Pasal 8

Sanksi

Apabila pihak kedua tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 7 maka pihak kedua akan dimintakan harga sewa kendaraan dua kali lipat beserta ganti rugi kerusakan.













Pasal 9

Ketentuan Lain

1.      Perjanjian ini hanya diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.

2.      Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.



Pasal 10

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak di tandatangani kedua belah pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi.





Dibuat di   : Malang

Tanggal     : 12 November 2012





PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA





                                                                               





ROBY WINATA                                                            ROKSI SAEPULLOH





Saksi-saksi :







a). Kyka Jayanegara       (………………………….)







b). Fracha Jayanindia     (………………………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar