Nama : Richa Yunindia
NIM :
201410110311111
Praktikum : Hukum Kontrak / Perjanjian
Tutor : Kasyful Qulub S.H dan Muda Tri
Saputra
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada
hari sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat
tinggal di Kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :
1. ROBY WINATA, 45
Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA_______________________________________________________
2. ROKSI SAEPULLOH,
33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang,
bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA__________________________________________________________
Dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh pihak
pertama dan pihak kedua kenal, yaitu :
1.
KYKA JAYANEGARA, 31
Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang.
2.
FRACHA JAYANINDIA, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis kendaraan : MOBIL
2.
Merk/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.
Tahun Pembuatan : 2010
4.
Nomor Polisi : N-1234-AF
5.
Nomor BPKB : 20101110 TA87654321
6.
Nomor rangka : TA87654321
7.
Nomor mesin : M2010F201234
8.
Warna : PUTIH
9.
Kondisi barang : BAIK
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
Pasal
1
Nama
dan Ketentuan
1. Pihak
pertama adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu
tertentu kepada pihak kedua.
2. Pihak
kedua adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
3. Sewa
adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang
jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh
dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
Pasal 2
Objek
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini objek
perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil penumpang yang digunakan untuk
mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa sesuatu yang bertentangan
dengan undang-undang.
Pasal
3
Harga
Sewa
Harga sewa untuk kendaraan ini adalah
Rp. 300.000,- per hari termasuk uang
bensin dan dibayar di awal.
Pasal
4
Jangka
waktu
Jangka waktu sewa-menyewa ini sejak
tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum sampai 24 jam
dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan selama seminggu dan/atau sebulan dengan
mengalikan harga sewa per hari.
Pasal
5
Jaminan
Untuk memenuhi syarat dalam melakukan
sewa-menyewa kendaraan ini harus mengisi
formulir biodata diri lengkap, asli dan fotokopi ktp, sim dan foto diri.
Pasal
6
Penggunaan
Dalam sewa-menyewa ini pihak kedua harus
menggunakan dengan baik sebagaimana mestinya, merawat dan juga menjaga
kebersihan dan kondisi fisik kendaraan.
Pasal
7
Hak
dan Kewajiban
1. Pihak
pertama berhak mengambil kendaraan apabila pihak kedua mengalihkan sewa kepada
orang lain tanpa persetujuan.
2. Pihak
pertama berhak menaikkan harga sewa 5% apabila pihak kedua tidak mengembalikan
kendaraan tepat waktu.
3. Pihak
pertama berkewajiban memberi tahu kondisi kendaraan kepada pihak kedua secara
detail.
4. Pihak
pertama berkewajiban memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh pihak
kedua.
5. Pihak
kedua berhak meminta kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan
apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa
(force majeur) di perjalanan.
6. Pihak
kedua berhak meminta surat-surat lengkap selama pemakaian sewa-menyewa.
7. Pihak
kedua berkewajiban bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan ditimbulkan oleh
pihak kedua.
Pasal 8
Sanksi
Apabila pihak kedua tidak dapat bertanggungjawab
atas apa yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 7 maka pihak kedua akan dimintakan
harga sewa kendaraan dua kali lipat beserta ganti rugi kerusakan.
Pasal
9
Ketentuan
Lain
1. Perjanjian
ini hanya diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila
terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan
musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan
menempuh jalur hukum.
Pasal
10
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
di tandatangani kedua belah pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi.
Dibuat di : Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
ROBY
WINATA ROKSI
SAEPULLOH
Saksi-saksi
:
a).
Kyka Jayanegara (………………………….)
b).
Fracha Jayanindia (………………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar