Sabtu, 17 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak

Nama              : Richa Yunindia (201410110311111)
                          Kamila Miftachun   N (201410110311340)          
Praktikum      : Hukum Kontrak/Perjanjian                        
Tutor              : Kasyful Qulub S.H dan Muda Tri Saputra

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
NOMOR : 20141010
Pada hari ini Sabtu tanggal sepuluh Oktober dua ribu empat belas, bertempat di Perumahan Grand Masyhur Blok C-5 yang berlamat di Jalan Ikan Kakap No. 45, Kecamatan Lowokawaru, Kota Malang, telah diadakan perjanjian antara :

1.      RICHA YUNINDIA, 30 Tahun, Dokter Gigi di Perumahan Tirtasani Blok F-17 yang beralamat di Jalan Cahaya Kecamatan Karangploso, Malang. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA__________________
2.      KAMILA, 32 Tahun, Pegawai Bank BRI, bertempat tinggal di Jalan A. Yani No. 77, Kecamatan Lintangbaru, Surabaya. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA_____________________

Dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh pihak pertama dan pihak kedua kenal, yaitu :

1.      KYKA JAYANEGARA, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang.
2.      FRACHA JAYANINDIA, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUAdan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Kakap No. 45, Perumahan Grand Masyhur Blok C-5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa rumah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian dimana syarat-syaratnya serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :

Pasal 1
Nama dan Ketentuan
1.        Pihak pertama adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada pihak kedua.
2.        Pihak kedua adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
3.        Sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

Pasal 2
Objek Sewa
Objek sewa dalam perjanjian sewa-menyewa ialah sebuah rumah dengan data sebagai berikut :
Luas bangunan            : 21m2
Luas Rumah                : 6m x 3.5 m
Type                            : 21
Listrik                          : 1300 watt
Gol Air PDAM           : Gol II B
Bagian rumah              : 1 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 ruang tamu, 1 dapur dan garasi

Pasal 3
Penggunaan
Pihak kedua menggunakan rumah tersebut pada pasal 2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara saat bertugas sebagai pegawai bank BRI di Malang.

Pasal 4
Jangka Waktu
Jangka waktu persewaan adalah selama 1 tahun dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai 10 Oktober 2015 dan dapat dilakukan perpanjangan sebulan sebelum masa sewa berakhir.



Pasal 5
Harga Sewa
Harga sewa rumah ini sebesar Rp. 5.000.000,-. Untuk pembayaran awal setengah harga dari harga sewa dan sisa dibayar 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.

Pasal 6
Dokumen Kepemilikan
Pihak pertama berkewajiban menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan akta turunan untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah kepada pihak kedua.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1.      Pihak pertama berhak menagih uang sewa saat waktu pembayaran
2.      Pihak pertama berkewajiban mengunjungi rumah yang di sewakan setiap satu kali dalam sebulan untuk mengecek keadaan rumah.
3.      Pihak kedua berhak melakukan keluhan apabila terjadi kerusakan yang tidak di beritahukan sebelumnya.
4.      Pihak kedua berkewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul selama masa sewa-menyewa.

Pasal 8
Sanksi
1.      Pihak pertama berhak membatalkan apabila pihak kedua melakukan pengalihan hak sewa kepada orang lain.
2.      Apabila ketentuan yang dimaksud pasal 7 ayat 4 tidak di penuhi oleh pihak kedua maka akan ada pemotongan waktu sewa yakni 2 bulan.

Pasal 9
Keadaan Memaksa
Apabila dalam penyewaan ini terjadi kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya karena kebakaran, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang bukan kesalahan pihak kedua (force majeur), termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh pemerintah atau akibat bencana alam, harus dilakukan oleh dan atas biaya pihak pertama.



Pasal 10
Ketentuan Lainnya
1.      Segala pungutan mengenai bangunan berikut tanahnya tersebut termasuk (PBB) dan biaya langganan listrik, air minum, serta telepon wajib ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua selama menyewa bangunan tersebut, termasuk biaya pengikatan ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua.
2.      Apapun yang ada dan tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas permufakatan kedua belah pihak secara bersama dengan berpedoman pada perjanjian ini.
3.      Bahwa pihak kedua akan bertanggungjawab dan memelihara yang di sewa dengan baik.


Pasal 11
Perselisihan
Apabila selama masa perjanjian ini berlangsung dan/atau berakhirnya perjanjian ini, sekiranya terdapat perselisihan menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum kedua belah pihak, maka kedua belah pihak memilih tentang hal ini dan segala akibatnya di tempat kediaman hukum (berdomisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 12
Ketentuan Penutup
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini disetujui dan di tandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua di Malang dan dihadiri saksi-saksi dibuat dengan rangkap 3 (tiga) di atas materai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh pihak kedua, lembar kedua dipegang oleh pihak pertama dan lembar ketiga dipegang oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya. Cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA                                                 PIHAK PERTAMA

                                                                 

KAMILA MIFTACHUN N                              RICHA YUNINDIA




Saksi dan Tanda Tangan
Saksi-saksi
a). Kyka Jayanegara       (……………………..)




b). Fracha Jayanindia     (……………………...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar