Nama : Richa Yunindia (201410110311111)
Kamila Miftachun N (201410110311340)
Praktikum : Hukum Kontrak/Perjanjian
Tutor : Kasyful Qulub S.H dan Muda Tri
Saputra
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
RUMAH
NOMOR : 20141010
Pada
hari ini Sabtu tanggal sepuluh Oktober dua ribu empat belas, bertempat di
Perumahan Grand Masyhur Blok C-5 yang berlamat di Jalan Ikan Kakap No. 45,
Kecamatan Lowokawaru, Kota Malang, telah diadakan perjanjian antara :
1.
RICHA
YUNINDIA, 30 Tahun, Dokter Gigi di Perumahan
Tirtasani Blok F-17 yang beralamat di Jalan Cahaya Kecamatan Karangploso,
Malang. Yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA__________________
2.
KAMILA,
32 Tahun, Pegawai Bank BRI, bertempat
tinggal di Jalan A. Yani No. 77, Kecamatan Lintangbaru, Surabaya. Yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK
KEDUA_____________________
Dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh pihak
pertama dan pihak kedua kenal, yaitu :
1.
KYKA JAYANEGARA, 31
Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang.
2.
FRACHA JAYANINDIA, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUAdan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Kakap
No. 45, Perumahan Grand Masyhur Blok C-5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa rumah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian dimana syarat-syaratnya serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
Pasal
1
Nama
dan Ketentuan
1.
Pihak pertama adalah
pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada
pihak kedua.
2.
Pihak kedua adalah
penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
3.
Sewa adalah pemakaian
sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di
bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah
dibayar terlebih dahulu.
Pasal
2
Objek
Sewa
Objek
sewa dalam perjanjian sewa-menyewa ialah sebuah rumah dengan data sebagai
berikut :
Luas
bangunan : 21m2
Luas
Rumah : 6m x 3.5 m
Type : 21
Listrik : 1300 watt
Gol
Air PDAM : Gol II B
Bagian
rumah : 1 kamar tidur, 1
kamar mandi, 1 ruang tamu, 1 dapur dan garasi
Pasal
3
Penggunaan
Pihak
kedua menggunakan rumah tersebut pada pasal 2 untuk digunakan sebagai tempat
tinggal sementara saat bertugas sebagai pegawai bank BRI di Malang.
Pasal
4
Jangka
Waktu
Jangka
waktu persewaan adalah selama 1 tahun dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2014
sampai 10 Oktober 2015 dan dapat dilakukan perpanjangan sebulan sebelum masa
sewa berakhir.
Pasal
5
Harga
Sewa
Harga
sewa rumah ini sebesar Rp. 5.000.000,-. Untuk pembayaran awal setengah harga
dari harga sewa dan sisa dibayar 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal
6
Dokumen
Kepemilikan
Pihak
pertama berkewajiban menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan akta turunan
untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah kepada pihak kedua.
Pasal
7
Hak
dan Kewajiban
1. Pihak
pertama berhak menagih uang sewa saat waktu pembayaran
2. Pihak
pertama berkewajiban mengunjungi rumah yang di sewakan setiap satu kali dalam sebulan
untuk mengecek keadaan rumah.
3. Pihak
kedua berhak melakukan keluhan apabila terjadi kerusakan yang tidak di
beritahukan sebelumnya.
4. Pihak
kedua berkewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul selama masa
sewa-menyewa.
Pasal
8
Sanksi
1. Pihak
pertama berhak membatalkan apabila pihak kedua melakukan pengalihan hak sewa
kepada orang lain.
2. Apabila
ketentuan yang dimaksud pasal 7 ayat 4 tidak di penuhi oleh pihak kedua maka
akan ada pemotongan waktu sewa yakni 2 bulan.
Pasal
9
Keadaan
Memaksa
Apabila
dalam penyewaan ini terjadi kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan
biasa, diantaranya karena kebakaran, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat
lain yang bukan kesalahan pihak kedua (force
majeur), termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh
pemerintah atau akibat bencana alam, harus dilakukan oleh dan atas biaya pihak
pertama.
Pasal 10
Ketentuan Lainnya
1. Segala
pungutan mengenai bangunan berikut tanahnya tersebut termasuk (PBB) dan biaya
langganan listrik, air minum, serta telepon wajib ditanggung dan dibayar oleh
pihak kedua selama menyewa bangunan tersebut, termasuk biaya pengikatan
ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua.
2. Apapun
yang ada dan tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan
atas permufakatan kedua belah pihak secara bersama dengan berpedoman pada
perjanjian ini.
3. Bahwa
pihak kedua akan bertanggungjawab dan memelihara yang di sewa dengan baik.
Pasal
11
Perselisihan
Apabila
selama masa perjanjian ini berlangsung dan/atau berakhirnya perjanjian ini,
sekiranya terdapat perselisihan menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan
kewajiban hukum kedua belah pihak, maka kedua belah pihak memilih tentang hal
ini dan segala akibatnya di tempat kediaman hukum (berdomisili) yang tetap dan
seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang.
Pasal
12
Ketentuan
Penutup
Demikian
perjanjian sewa-menyewa ini disetujui dan di tandatangani oleh pihak pertama dan
pihak kedua di Malang dan dihadiri saksi-saksi dibuat dengan rangkap 3 (tiga)
di atas materai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh
pihak kedua, lembar kedua dipegang oleh pihak pertama dan lembar ketiga
dipegang oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya. Cukup masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
KAMILA MIFTACHUN N RICHA YUNINDIA
Saksi dan Tanda Tangan
|
Saksi-saksi
a). Kyka Jayanegara (……………………..)
b). Fracha Jayanindia (……………………...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar