Nama : Richa Yunindia
NIM :
201410110311111
Praktikum : Hukum Kontrak / Perjanjian
Tutor : Kasyful Qulub, S.H dan Muda Tri
Saputra
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
POSISI KASUS
Pada
tanggal 10 Oktober 2014 telah diadakan perjanjian sewa-menyewa rumah antara
Richa Yunindia dan Kamila Miftachun
Naimah. Richa Yunindia lahir di Malang 19 Juni 1984 bekerja sebagai dokter Gigi
di rumahnya sendiri di Jalan Cahaya Perumahan Tirtasani Blok F-17, Kecamatan
Karangploso, Malang. Kamila Miftachun Naimah lahir di Surabaya 21 Maret 1982,
beralamat di Jalan A. Yani No. 77, Kecamatan Lintangbaru, Surabaya, bekerja
sebagai pegawai bank di BRI yang beralamat di Jalan Ikan piranha Atas No. 19
Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pada perjanjian sewa-menyewa ini dihadiri oleh
saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak yakni Kyka Jayanegara, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di
Jalan Sidokare No. 01, Malang dan Fracha Jayanindia, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.
Richa Yunindia memiliki sebuah
rumah yang beralamat di Soekarno Hatta Jalan Ikan Kakap No. 45 di Perumahan
Grand Masyhur Blok C-5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang akan di sewakan
dengan rincian sebagai berikut :
a. Luas
bangunan mencapai 21 m2.
b. Ukuran
rumah 6m x 3.5 m.
c. Listrik
1300 watt.
d. Air
pdam golongan II B.
e. Terdiri
dari 1 ruang tamu, 1 dapur, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi dan garasi.
Kamila
Miftachun Naimah menyewa rumah ini sebagai
tempat tinggal sementara saat bekerja sebagai pegawai bank BRI, dimana tempat
rumah yang akan di sewa ini berdekatan dengan lokasi kerjanya.
Jangka waktu untuk
menyewa rumah Richa Yunindia ini adalah selama 1 tahun dimulai sejak tanggal 10
Oktober 2014 sampai 10 Oktober 2015 dan dapat dilakukan perpanjangan sebulan
sebelum masa sewa berakhir.
Untuk harga sewa rumah
ini sebesar Rp. 5.000.000,- dan tidak termasuk biaya listrik dan air. Dan pembayaran
awal yakni setengah harga dari harga sewa dan sisa dibayar 2 bulan sebelum masa
sewa berakhir.
Dalam hal sewa menyewa
ini Richa Yunindia akan menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan akta turunan
untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah kepada Kamila Miftachun Naimah
sebagai bukti otentik.
Di salah satu pasalnya
dalam perjanjian sewa menyewa ini mengatur tentang hak dan kewajiban para
pihak. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pihak
pertama berhak menagih uang sewa saat waktu pembayaran.
2. Pihak
pertama berkewajiban mengunjungi rumah yang di sewakan setiap satu kali dalam
sebulan untuk mengecek keadaan rumah.
3. Pihak
kedua berhak melakukan komplen apabila terjadi kerusakan yang tidak di
beritahukan sebelumnya.
4. Pihak
kedua berkewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul selama masa
sewa-menyewa.
|
Jenis sanksi yang dapat
diberikan oleh Richa Yunindia kepada Kamila Miftachun Naimah, jika melanggar Richa
Yunindia berhak membatalkan apabila Kamila Miftachun Naimah melakukan
pengalihan hak sewa kepada orang lain. Apabila ketentuan yang dimaksud pasal 7
ayat 4 tidak di penuhi oleh Kamila Miftachun Naimah maka akan ada pemotongan
waktu sewa yakni 2 bulan.
Apabila terjadi
kerusakan yang dikarenakan force majeur atau
keadaan memaksa seperti banjir, gempa bumi dan kebakaran serta keadaan darurat
lainnya maka akan dilakukan dan atas biaya Richa Yunindia.
Segala pemungutan biaya
seperti air minum, listrik dan telepon akan ditanggunag oleh Kamila Miftachun
Naimah. Serta permufakatan yang lain akan diputuskan secara bersamaan dengan
tetap berpedoman pada perjanjian ini.
Selain itu, apabila
terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan di
tempat kediaman hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang dan
perjanjian ini diatas materai yang di hadiri dan di tandatangani oleh kedua
belah pihak dan saksi-saksi yang dibuat dengan rangkap 3 (tiga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar