Sabtu, 17 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak


Nama              : Richa Yunindia

NIM                : 201410110311111         

Praktikum      : Hukum Kontrak / Perjanjian

Tutor              : Kasyful Qulub, S.H dan Muda Tri Saputra



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

POSISI KASUS

Pada tanggal 10 Oktober 2014 telah diadakan perjanjian sewa-menyewa rumah antara Richa Yunindia  dan Kamila Miftachun Naimah. Richa Yunindia lahir di Malang 19 Juni 1984 bekerja sebagai dokter Gigi di rumahnya sendiri di Jalan Cahaya Perumahan Tirtasani Blok F-17, Kecamatan Karangploso, Malang. Kamila Miftachun Naimah lahir di Surabaya 21 Maret 1982, beralamat di Jalan A. Yani No. 77, Kecamatan Lintangbaru, Surabaya, bekerja sebagai pegawai bank di BRI yang beralamat di Jalan Ikan piranha Atas No. 19 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada perjanjian sewa-menyewa ini dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak yakni Kyka Jayanegara, 31 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan Sidokare No. 01, Malang dan Fracha Jayanindia, 29 Tahun, PNS, bertempat tinggal di Jalan sukorejo No.29, Malang.

Richa Yunindia memiliki sebuah rumah yang beralamat di Soekarno Hatta Jalan Ikan Kakap No. 45 di Perumahan Grand Masyhur Blok C-5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang akan di sewakan dengan rincian sebagai berikut :

a.       Luas bangunan mencapai 21 m2.

b.      Ukuran rumah 6m x 3.5 m.

c.       Listrik 1300 watt.

d.      Air pdam golongan II B.

e.       Terdiri dari 1 ruang tamu, 1 dapur, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi dan garasi.

Kamila Miftachun Naimah menyewa rumah ini sebagai tempat tinggal sementara saat bekerja sebagai pegawai bank BRI, dimana tempat rumah yang akan di sewa ini berdekatan dengan lokasi kerjanya.



Jangka waktu untuk menyewa rumah Richa Yunindia ini adalah selama 1 tahun dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai 10 Oktober 2015 dan dapat dilakukan perpanjangan sebulan sebelum masa sewa berakhir.



Untuk harga sewa rumah ini sebesar Rp. 5.000.000,- dan tidak termasuk biaya listrik dan air. Dan pembayaran awal yakni setengah harga dari harga sewa dan sisa dibayar 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.

Dalam hal sewa menyewa ini Richa Yunindia akan menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan akta turunan untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah kepada Kamila Miftachun Naimah sebagai bukti otentik.



Di salah satu pasalnya dalam perjanjian sewa menyewa ini mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :



Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Pihak pertama berhak menagih uang sewa saat waktu pembayaran.
2.      Pihak pertama berkewajiban mengunjungi rumah yang di sewakan setiap satu kali dalam sebulan untuk mengecek keadaan rumah.
3.      Pihak kedua berhak melakukan komplen apabila terjadi kerusakan yang tidak di beritahukan sebelumnya.
4.      Pihak kedua berkewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul selama masa sewa-menyewa.



Jenis sanksi yang dapat diberikan oleh Richa Yunindia kepada Kamila Miftachun Naimah, jika melanggar Richa Yunindia berhak membatalkan apabila Kamila Miftachun Naimah melakukan pengalihan hak sewa kepada orang lain. Apabila ketentuan yang dimaksud pasal 7 ayat 4 tidak di penuhi oleh Kamila Miftachun Naimah maka akan ada pemotongan waktu sewa yakni 2 bulan.



Apabila terjadi kerusakan yang dikarenakan force majeur atau keadaan memaksa seperti banjir, gempa bumi dan kebakaran serta keadaan darurat lainnya maka akan dilakukan dan atas biaya Richa Yunindia.



Segala pemungutan biaya seperti air minum, listrik dan telepon akan ditanggunag oleh Kamila Miftachun Naimah. Serta permufakatan yang lain akan diputuskan secara bersamaan dengan tetap berpedoman pada perjanjian ini.



Selain itu, apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan di tempat kediaman hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang dan perjanjian ini diatas materai yang di hadiri dan di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi yang dibuat dengan rangkap 3 (tiga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar