Rabu, 14 Desember 2016

My Document

Macam - macam Perikatan
            Sebelumnya telah kita ketahui bahwa perikatan diartikan sebagai suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan KEWAJIBAN atas suatu PRESTASI. Dalam hal pembahasan perikatan, perikatan dibagi menjadi beberapa jenis atau macam menurut :
·         Sifat daripada prestasinya
a.       Perikatan positif, perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu.
b.      Perikatan negatif, ialah perikatan yang prestasinya tidak berbuat sesuatu. Misal : tidak akan mendirikan gedung (bentuk prestasi ketiga).
c.       Perikatan sepintas lalu (sementara), ialah perikatan yang prestasinya cukup hanya dilakukan dalam satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. Contoh : jual beli (membeli bensin).
d.      Perikatan berkelanjutan (terus menerus), ialah perikatan yang prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Contoh : sewa menyewa, perjanjian kerja, pinjam meminjam.
e.       Perikatan alternatif, ialah perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilij, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1273 BW kecuali ditentukan secara tegas  bahwa pilihan diserahkan kepada kreditur, maka debiturlah yang berhak memilih. Contoh : A boleh melever semen atau kayu atau batu merah (semacam selles).
f.       Perikatan fakultif, ialah suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, baru kemudian apabila prestasi yang ditentukan tidak ada debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lain. Contoh : A harus melever mobil, kalau tidak boleh  diganti dengan rumah.
g.      Perikatan sederhana atu bersahaja, ialah perikatan yang prestasinya tidak mempunyai obyek yang banyak (obyeknya tunggal). Contoh : A membeli mobil atau membeli rumah.
h.      Perikatan Cumulatif, ialah perikatan yang prestasinya mempunyai obyek yang banyak (lebih dari satu). Contoh : A melever mobil, rumah, computer atau almari.
i.        Perikatan generik, ialah perikatan dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Contoh : A melever 1 kwintal gula pasir.
j.        Perikatan spesifik, ialah perikatan yang obyeknya ditentukan secara terperinci. Contoh : A melever 10 kg cat warba merah merk Emco.
k.      Perikatan yang dapat dibagi-bagi (Deekbaar Verbentenis) ialah perikatan yang prestasinya dapat diangsur bagian demi bagian, sebab tiap-tiap bagian itu tidak mengurangi nilai keseluruhan. Contoh : Melever emas, beras, perak dapat diangsur apabila diperjanjikan.
l.        Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (Ondeebaar Vrebentenis) ialah perikatan yang prestasinya tidak dapatdiangsur bagian demi bagian, karena tiap-tiap bagian akan mengurangi nilai secara keseluruhan. Contoh : melever intan, seoatu, telur tidak dapat diangsur bagian demi bagian karena akan mengurangi nilainya.
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan:
1.      Prestasi yang menurut naturnya atau sifatnya tidak dapat dibagi-bagi. Contoh : intan, berlian.
2.      Prestasi yang menurut maksud atau tujuannya tidak dapat dibagi-bagi. Contoh : A harus melever beras 1 ton tanggal 1 januari 2002 untuk pesta saat itu juga.
·         Menurut subyek-subyeknya
Terdapat perikatan yang disebut perikatan solider atau perikatan tanggung renteng, ialah suatu perikatan dimana terdapat lebih daripada seorang kreditur masing-masing bagi keseluruhan berhak atas suatu prestasi atau terdapat lebih daripada seorang debitur masing-masing dari keseluruhan berkewjiban untuk menunaikan prestasi, pemenuhan prestasi mana mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban bagi semuanya. Contoh : A, B dan C berhutang bersama-sama kepada D. disini D dapat meminta pelunasan pada A, B atau C secara keseluruan. Perikatan tanggung renteng ada 2 macam :
a.       Perikatan tanggung renteng pasif, ialah perikatan tanggung renteng dimana 1 KREDITUR berhadapan dengan lebih dari seorang debitur. Dalam perikatan ini, kreditur dapat memilih kepada debitur mana akan dilaksanakan prestasi (kedudukan kreditur lebih terjamin).
b.      Perikatan tanggung renteng aktif, ialah perikatan tanggung renteng dimana lebih daripada seorang kreditur berhadapan dengan 1 DEBITUR. Dalam hal ini debitur boleh memilih kepada salah satu kreditur untuk mana ia akan memenuhi prestasi. Jika prestasi dibayarkan kepada salah satu kreditur, maka perikatan hukum atau hubungan externs hapus namun tetap ada hubungan hukum intern (hubungan hukum antara kreditur-krediturnya). Kelemahannya dalam hal ini apabila prestasi telah diterima oleh salah satu kreditur, kreditur ini tidak mengadakan perhitungan kepada kreditur-kreditur yang lainnya (bisa dibilang kesempatan merugi bagi kreditur cukup banyak).
·         Menurut isi dari prestasinya
a.       Civiele Verbentenis (perikatan hukum sipil) ialah perikatan hukum yang dapat dimintakan sanksi artinya perikatan hukum yang dapat dituntut di muka pengadilan. Contoh : utang piutang karena jual beli suatu barang.
b.      Natuurlijke Verbentenis (perikatan hukum wajar) ialah perikatan hukum yang tidak dapat dimintakan sanksi, artinya tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Conoth : utang piutang karena perjudian.
c.       Principle Verbentenis (perikatan hukum utama) ialah perikatan hukum yang mempunyai isi utama. Contoh : pinjam meminjam uang.
d.      Accesoire Verbentenis (perikatan hukum sampiran) ialah perikatan hukum yang bersandar pada perikatan utama. Contoh : gadai (jaminan benda bergerak), hipotik (jaminan benda tidak bergerak).
e.       Perikatan hukum primair (asli) ialah perikatan hukum yang pertama-tama ada, jadi hampir sama dengan perikatan hukum utama. Contoh : pertunjukn band tidak dapat diganti pertunjukan dangdut.
f.       Perikatan hukum sekunder, ialah perikatan hukum yang jika prestasi pertama tidak dapat dilaksanakan bisa diganti dengan prestasi kedua. Contoh : perikatan aslinya adalah pertunjukan band, apabila pertunjukan band itu gagal bisa diganti dengan dangdut.
·         Menurut mulai dan berakhirnya perikatan
a.       Perikatan bersyarat (pasal 1253-1267 BW)
Ialah perikatan berdasarkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi, baik secara menangguhkan maupun secara membatalkan. Contoh : apabila A lulus, A berjanji kepada B akan memberikn HP kepadanya.
b.      Perikatan hukum dengan ketetapan waktu (pasal 1268-1271 BW)
Ialah suatu perikatan yang didasarkan atas kejadian dikelak kemudian hari dan pasti terjadi. Contoh : apabila A pensiun, A akan membelikan rumah untuk B.
·         Menurut sanksi apabila terjadi wanprestasi

Poenale sanctie ialah perikatan hukum dimana untuk menjamin pelaksanaannya, debitur diwajibkan untuk melakukan sesuatu jika perikatan tidak dipenuhi. Poenale sanctie ini berbeda dengan perikatan biasa  karena dalam hal ini sanksi sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar