Macam
- macam Perikatan
Sebelumnya
telah kita ketahui bahwa perikatan diartikan sebagai suatu hubungan hukum
(dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan
KEWAJIBAN atas suatu PRESTASI. Dalam hal pembahasan perikatan, perikatan dibagi
menjadi beberapa jenis atau macam menurut :
·
Sifat daripada prestasinya
a.
Perikatan positif, perikatan yang
prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu.
b.
Perikatan negatif, ialah perikatan yang
prestasinya tidak berbuat sesuatu. Misal : tidak akan mendirikan gedung (bentuk
prestasi ketiga).
c.
Perikatan sepintas lalu (sementara),
ialah perikatan yang prestasinya cukup hanya dilakukan dalam satu perbuatan
saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. Contoh :
jual beli (membeli bensin).
d.
Perikatan berkelanjutan (terus menerus),
ialah perikatan yang prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu
tertentu. Contoh : sewa menyewa, perjanjian kerja, pinjam meminjam.
e.
Perikatan alternatif, ialah perikatan
dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang
dipilij, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga dengan
pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1273 BW kecuali ditentukan secara tegas bahwa pilihan diserahkan kepada kreditur, maka
debiturlah yang berhak memilih. Contoh : A boleh melever semen atau kayu atau
batu merah (semacam selles).
f.
Perikatan fakultif, ialah suatu
perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, baru kemudian apabila
prestasi yang ditentukan tidak ada debitur dapat menggantikan dengan prestasi
yang lain. Contoh : A harus melever mobil, kalau tidak boleh diganti dengan rumah.
g.
Perikatan sederhana atu bersahaja, ialah
perikatan yang prestasinya tidak mempunyai obyek yang banyak (obyeknya
tunggal). Contoh : A membeli mobil atau membeli rumah.
h.
Perikatan Cumulatif, ialah perikatan
yang prestasinya mempunyai obyek yang banyak (lebih dari satu). Contoh : A
melever mobil, rumah, computer atau almari.
i.
Perikatan generik, ialah perikatan
dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Contoh : A melever 1
kwintal gula pasir.
j.
Perikatan spesifik, ialah perikatan yang
obyeknya ditentukan secara terperinci. Contoh : A melever 10 kg cat warba merah
merk Emco.
k.
Perikatan yang dapat dibagi-bagi (Deekbaar Verbentenis) ialah perikatan
yang prestasinya dapat diangsur bagian demi bagian, sebab tiap-tiap bagian itu
tidak mengurangi nilai keseluruhan. Contoh : Melever emas, beras, perak dapat
diangsur apabila diperjanjikan.
l.
Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (Ondeebaar Vrebentenis) ialah perikatan
yang prestasinya tidak dapatdiangsur bagian demi bagian, karena tiap-tiap
bagian akan mengurangi nilai secara keseluruhan. Contoh : melever intan,
seoatu, telur tidak dapat diangsur bagian demi bagian karena akan mengurangi
nilainya.
Prestasi yang tidak
dapat dibagi-bagi dibedakan:
1.
Prestasi yang menurut naturnya atau sifatnya
tidak dapat dibagi-bagi. Contoh : intan, berlian.
2.
Prestasi yang menurut maksud atau
tujuannya tidak dapat dibagi-bagi. Contoh : A harus melever beras 1 ton tanggal
1 januari 2002 untuk pesta saat itu juga.
·
Menurut subyek-subyeknya
Terdapat
perikatan yang disebut perikatan solider atau perikatan tanggung renteng, ialah
suatu perikatan dimana terdapat lebih daripada seorang kreditur masing-masing
bagi keseluruhan berhak atas suatu prestasi atau terdapat lebih daripada
seorang debitur masing-masing dari keseluruhan berkewjiban untuk menunaikan
prestasi, pemenuhan prestasi mana mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban bagi
semuanya. Contoh : A, B dan C berhutang bersama-sama kepada D. disini D dapat
meminta pelunasan pada A, B atau C secara keseluruan. Perikatan tanggung
renteng ada 2 macam :
a.
Perikatan tanggung renteng pasif, ialah
perikatan tanggung renteng dimana 1 KREDITUR berhadapan dengan lebih dari
seorang debitur. Dalam perikatan ini, kreditur dapat memilih kepada debitur
mana akan dilaksanakan prestasi (kedudukan kreditur lebih terjamin).
b.
Perikatan tanggung renteng aktif, ialah
perikatan tanggung renteng dimana lebih daripada seorang kreditur berhadapan
dengan 1 DEBITUR. Dalam hal ini debitur boleh memilih kepada salah satu
kreditur untuk mana ia akan memenuhi prestasi. Jika prestasi dibayarkan kepada
salah satu kreditur, maka perikatan hukum atau hubungan externs hapus namun
tetap ada hubungan hukum intern (hubungan hukum antara kreditur-krediturnya).
Kelemahannya dalam hal ini apabila prestasi telah diterima oleh salah satu
kreditur, kreditur ini tidak mengadakan perhitungan kepada kreditur-kreditur
yang lainnya (bisa dibilang kesempatan merugi bagi kreditur cukup banyak).
·
Menurut isi dari prestasinya
a.
Civiele
Verbentenis (perikatan hukum sipil) ialah perikatan
hukum yang dapat dimintakan sanksi artinya perikatan hukum yang dapat dituntut
di muka pengadilan. Contoh : utang piutang karena jual beli suatu barang.
b.
Natuurlijke
Verbentenis (perikatan hukum wajar) ialah perikatan
hukum yang tidak dapat dimintakan sanksi, artinya tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Conoth : utang piutang karena perjudian.
c.
Principle
Verbentenis (perikatan hukum utama) ialah perikatan
hukum yang mempunyai isi utama. Contoh : pinjam meminjam uang.
d.
Accesoire
Verbentenis (perikatan hukum sampiran) ialah
perikatan hukum yang bersandar pada perikatan utama. Contoh : gadai (jaminan
benda bergerak), hipotik (jaminan benda tidak bergerak).
e.
Perikatan hukum primair (asli) ialah
perikatan hukum yang pertama-tama ada, jadi hampir sama dengan perikatan hukum
utama. Contoh : pertunjukn band tidak dapat diganti pertunjukan dangdut.
f.
Perikatan hukum sekunder, ialah
perikatan hukum yang jika prestasi pertama tidak dapat dilaksanakan bisa
diganti dengan prestasi kedua. Contoh : perikatan aslinya adalah pertunjukan
band, apabila pertunjukan band itu gagal bisa diganti dengan dangdut.
·
Menurut mulai dan berakhirnya perikatan
a.
Perikatan bersyarat (pasal 1253-1267 BW)
Ialah perikatan
berdasarkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi, baik
secara menangguhkan maupun secara membatalkan. Contoh : apabila A lulus, A
berjanji kepada B akan memberikn HP kepadanya.
b.
Perikatan hukum dengan ketetapan waktu
(pasal 1268-1271 BW)
Ialah suatu perikatan
yang didasarkan atas kejadian dikelak kemudian hari dan pasti terjadi. Contoh :
apabila A pensiun, A akan membelikan rumah untuk B.
·
Menurut sanksi apabila terjadi
wanprestasi
Poenale sanctie ialah
perikatan hukum dimana untuk menjamin pelaksanaannya, debitur diwajibkan untuk
melakukan sesuatu jika perikatan tidak dipenuhi. Poenale sanctie ini berbeda
dengan perikatan biasa karena dalam hal
ini sanksi sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar